Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat
dunia industry berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan
produktivitas dengan menggunakan berbagai alat produksi yang semakin komplek.
Namun dengan semakin kompleknya peralatan kerja tersebut, maka semakin besar
pula potensi bahaya kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan
penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akan menciptakan
terwujudnya pemeliharaan tenaga kerja yang baik. Keselamatan dan kesehatan
kerja ini ditanamkan pada masing-masing karyawan dengan cara penyuluhan dan
bembinaan yang baik agar mereka menyadari arti pentingnya keselamatan kerja
bagi dirinya sendiri maupun untuk perusahan tempat bekerjanya.
Karena pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi para
tenaga kerja, maka dari itu untuk mengantisipasi dan mengurangi angka
terjadinya kecelakan kerja dan penyakit yang ditimbulkan akibat kerja serta
melindungi para tenaga kerja, maka pemerintah mengeluarkan UU No.13 Tahun 2003
Pasal 86 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan
kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta
nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan
produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan
kesehatan kerja”.











