This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 03 Juli 2013

Landas


Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industry berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan berbagai alat produksi yang semakin komplek. Namun dengan semakin kompleknya peralatan kerja tersebut, maka semakin besar pula potensi bahaya kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) akan menciptakan terwujudnya pemeliharaan tenaga kerja yang baik. Keselamatan dan kesehatan kerja ini ditanamkan pada masing-masing karyawan dengan cara penyuluhan dan bembinaan yang baik agar mereka menyadari arti pentingnya keselamatan kerja bagi dirinya sendiri maupun untuk perusahan tempat bekerjanya.
Karena pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja, maka dari itu untuk mengantisipasi dan mengurangi angka terjadinya kecelakan kerja dan penyakit yang ditimbulkan akibat kerja serta melindungi para tenaga kerja, maka pemerintah mengeluarkan UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja”.